Badan Legislasi DPR segera memutuskan
kelanjutan revisi UU Pilpres pada Kamis (4/4). Jika revisi UU Pilpres jadi
direvisi, maka fokusnya adalah menyangkut Presidential Threshold (PT).
Presidential
Threshold adalah ambang batas minimal yang memungkinkan partai politik (parpol)
atau gabungan parpol mengusulkan calon presiden (capres). Dalam sejarah,
Presidential Threshold memang menjadi perdebatan alot partai di parlemen saat
merevisi Pilpres.
UU
Pilpres yang terbaru yakni nomor 42
tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, mengatur
Presidential Threshold yang juga dikenal sebagai ambang batas pengajuan capres
cukup berat.
"Pasangan
Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu
yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen)
dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara
sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden," demikian bunyi pasal
9 UU nomor 42 tahun 2008 tentang Tata Cara Penentuan Pasangan Calon Presiden
dan Wakil Presiden.
Jika
dibandingkan dengan UU Pilpres sebelumnya, yakni UU Nomor 23 tahun 2003, memang
Presidential Threshold yang berlaku di Pemilu 2009 lalu lebih berat.
"Pasangan
Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15%
(lima belas persen) dari jumlah kursi DPR atau 20% (dua puluh persen) dari
perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu anggota DPR," demikian
bunyi pasal 5 ayat (4) UU No 23 tahun
2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Tapi
hingga 10 April kemarin, terkait pembahasan perubahan UU nomor 42 tahun 2008
tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden hingga masa sidang
IV/2012-2013 yang dimulai Mei 2013 masih dalam kondisi tertunda. Draf RUU
tersebut selanjutnya dikembalikan kepada panitia kerja untuk didalami.
Langkah
tersebut diambil setelah fraksi-fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR gagal
mencari kata sepakat terkait sejumlah ketentuan di RUU itu, seperti tentang
persyaratan pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden serta perlu
tidaknya revisi UU No 42/2008. Menurut catatan Kompas, kegagalan mencari kata sepakat,
terjadi sejak rapat pleno Baleg, 11 Februari 2013 yang lalu.
NB
: dirangkum dari berbagai sumber.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Capcuuus kritik dan saran nya masbro mbabro