Jumat, 12 April 2013

Presidential Threshold



Badan Legislasi DPR segera memutuskan kelanjutan revisi UU Pilpres pada Kamis (4/4). Jika revisi UU Pilpres jadi direvisi, maka fokusnya adalah menyangkut Presidential Threshold (PT).

Presidential Threshold adalah ambang batas minimal yang memungkinkan partai politik (parpol) atau gabungan parpol mengusulkan calon presiden (capres). Dalam sejarah, Presidential Threshold memang menjadi perdebatan alot partai di parlemen saat merevisi Pilpres.

UU Pilpres yang terbaru yakni nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, mengatur Presidential Threshold yang juga dikenal sebagai ambang batas pengajuan capres cukup berat. 

"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," demikian bunyi pasal 9 UU nomor 42 tahun 2008 tentang Tata Cara Penentuan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Jika dibandingkan dengan UU Pilpres sebelumnya, yakni UU Nomor 23 tahun 2003, memang Presidential Threshold yang berlaku di Pemilu 2009 lalu lebih berat.

"Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPR atau 20% (dua puluh persen) dari perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu anggota DPR," demikian bunyi pasal 5 ayat (4) UU No 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Tapi hingga 10 April kemarin, terkait pembahasan perubahan UU nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden hingga masa sidang IV/2012-2013 yang dimulai Mei 2013 masih dalam kondisi tertunda. Draf RUU tersebut selanjutnya dikembalikan kepada panitia kerja untuk didalami.

Langkah tersebut diambil setelah fraksi-fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR gagal mencari kata sepakat terkait sejumlah ketentuan di RUU itu, seperti tentang persyaratan pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden serta perlu tidaknya revisi UU No 42/2008. Menurut catatan Kompas, kegagalan mencari kata sepakat, terjadi sejak rapat pleno Baleg, 11 Februari 2013 yang lalu.

NB : dirangkum dari berbagai sumber.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Capcuuus kritik dan saran nya masbro mbabro