Jumat, 05 April 2013

Syarat Presiden dan Wakil Presiden


Perhelatan akbar pemilihan presiden akan segera tiba, yakni pada tahun 2014 nanti. Mungkin saat ini di pikiran kita sudah mulai timbul pertanyaan, siapakah nanti presiden kita selanjutnya setelah SBY??? Bakal calon Presiden Republik Indonesia tahun 2014 sudah mulai bermunculan, ada yang sudah berani pasang badan dan ada yang masih malu-malu untuk menampakkan diri. Pemilihan Presiden tahun 2014 – lah penentunya, dan rakyatlah yang berkuasa penuh dalam memilih presidennya.
Untuk menggambarkan siapakah yang akan menjadi Presiden RI tahun 2014 nanti, baiklah akan diungkap disini beberapa syarat Untuk menduduki tampuk tertinggi sistem pemerintahan di Indonesia.

Syarat Menjadi Calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.

Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 Pasal 6 ditetapkan syarat-syarat untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia :

1.       Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendak dirinya sendiri.
3.      Tidak pernah menghianati negara.
4.      Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
5.      Bertempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.      Telah melaporkan kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
7.      Tidak memilik tanggungan utang secara persoarangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
8.      Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
9.      Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
10.  Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
11.    Terdaftar sebagai pemilih.
12.   Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.
13.   Memiliki daftar riwayat hidup.
14.   Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
15.   Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD negara republik Indonesia tahun 1945 dan cita-cita proklamasi 17 agustus 1945.
16.   Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindakan pidana maka berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
17.   Berusia sekurang-kurangnya 35 tahun.
18.   Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat.
19.   Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI.
20.Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Syarat Menjadi Presiden RI

Adapun syarat administratif untuk menjadi presiden RI (wapres juga) menurut undang-undang adalah sebagai berikut:

1.       Kartu Tanda Penduduk dan akte kelahiran warga negara Indonesia.
2.      Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
3.      Surat Keterangan Kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk KPU.
4.      Surat Tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
5.      Surat Keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
6.      Foto copy NPWP dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.
7.      Daftar Riwayat Hidup, Profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
8.      Surat pernyataan belum pernah menjabat presiden atau wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa Jabatan dalam jabatan yang sama.
9.      Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
10.  Surat Keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
11.    Bukti kelulusan berupa foto copy ijazah, STTB, Syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
12.   Surat Keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dengan G.30.S/PKI dari kepolisian.
13.   Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Capcuuus kritik dan saran nya masbro mbabro