Perhelatan
akbar pemilihan presiden akan segera tiba, yakni pada tahun 2014 nanti. Mungkin
saat ini di pikiran kita sudah mulai timbul pertanyaan, siapakah nanti presiden
kita selanjutnya setelah SBY??? Bakal calon Presiden Republik Indonesia
tahun 2014 sudah mulai bermunculan, ada yang sudah berani pasang badan dan
ada yang masih malu-malu untuk menampakkan diri. Pemilihan Presiden tahun 2014
– lah penentunya, dan rakyatlah yang berkuasa penuh dalam memilih presidennya.
Untuk
menggambarkan siapakah yang akan menjadi Presiden RI tahun 2014 nanti, baiklah
akan diungkap disini beberapa syarat Untuk menduduki tampuk tertinggi sistem
pemerintahan di Indonesia.
Syarat Menjadi Calon Presiden dan Wakil
Presiden Indonesia.
Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 Pasal 6
ditetapkan syarat-syarat untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden
Indonesia :
1.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan
tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendak dirinya sendiri.
3.
Tidak pernah menghianati negara.
4.
Mampu secara rohani dan jasmani untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
5.
Bertempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
6.
Telah melaporkan kekayaan kepada instansi yang berwenang
memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
7.
Tidak memilik tanggungan utang secara
persoarangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang
merugikan keuangan negara.
8.
Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan
putusan pengadilan.
9.
Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
10. Tidak
pernah melakukan perbuatan tercela.
11.
Terdaftar sebagai pemilih.
12.
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan
telah melaksanakan kewajiban pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan
dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.
13.
Memiliki daftar riwayat hidup.
14.
Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau
Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
15.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD
negara republik Indonesia tahun 1945 dan cita-cita proklamasi 17 agustus 1945.
16.
Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan
tindakan pidana maka berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
17.
Berusia sekurang-kurangnya 35 tahun.
18.
Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang
sederajat.
19.
Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai
Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan orang yang terlibat
langsung dalam G.30.S/PKI.
20.Tidak pernah dijatuhi pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun
atau lebih.
Syarat Menjadi Presiden RI
Adapun
syarat administratif untuk menjadi presiden RI (wapres juga) menurut
undang-undang adalah sebagai berikut:
1.
Kartu Tanda Penduduk dan akte kelahiran warga
negara Indonesia.
2.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Markas
Besar Kepolisian Republik Indonesia.
3.
Surat Keterangan Kesehatan dari Rumah Sakit
Pemerintah yang ditunjuk KPU.
4.
Surat Tanda terima atau bukti penyampaian
laporan harta kekayaan pribadi kepada komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
5.
Surat Keterangan tidak sedang dalam keadaan
pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh
pengadilan negeri.
6.
Foto copy NPWP dan tanda bukti pengiriman atau
penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang
Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.
7.
Daftar Riwayat Hidup, Profil singkat, dan rekam
jejak setiap bakal calon.
8.
Surat pernyataan belum pernah menjabat presiden
atau wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa Jabatan dalam jabatan yang sama.
9.
Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai
dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
10. Surat
Keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon
tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan negeri yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
11.
Bukti kelulusan berupa foto copy ijazah, STTB,
Syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan
pendidikan atau program pendidikan menengah.
12.
Surat Keterangan tidak terlibat organisasi
terlarang dengan G.30.S/PKI dari kepolisian.
13.
Surat pernyataan bermeterai cukup tentang
kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon presiden dan bakal
calon Wakil Presiden secara berpasangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Capcuuus kritik dan saran nya masbro mbabro