Rabu, 10 April 2013

SEKILAS PILPRES 2014


Jumat (8/6) siang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) me-launching Tahapan Penyelenggaraan Pemilu tahun 2014.  Pada saat bersamaan, KPU juga menetapkan Rabu, 9 April 2014, sebagai hari-H pemungutan suara Pemilu 2014.

Penetapan 9 April 2014 sebagai hari pemungutan suara Pemilu 2014, menurut Ketua KPU, telah dikonsultasikan sebelumnya dengan pihak DPR dan Pemerintah. Dengan ditetapkannya 9 April 2014 sebagai hari pemungutan suara, maka rangkaian tahapan Pemilu 2014, akan dimulai Sabtu (9/6). Berdasarkan amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, tahapan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan paling lambat 22 (dua puluh dua) bulan sebelum hari pemungutan suara (pasal 4 ayat (5)).

Pemerintah saat ini tengah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp16 triliun untuk pesta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 mendatang. Biaya pemilihan umum tersebut segera disosialisasikan kepada Kementerian/Lembaga sebagai anggaran khusus, karena biaya tersebut tidak masuk dalam pagu belanja rutin pemerintah.

Sebelumnya, Ketua KPU Pusat, Husni Kamil Manik mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat memerlukan dana Rp16,2 triliun untuk membiayai seluruh tahapan pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum presiden 2014. Total biaya tersebut berdasarkan kebutuhan anggaran semua program pada setiap tahapan dua pemilu tersebut. Seluruh anggaran tersebut akan dialokasikan dari dua APBN masing-masing pada 2013 sebesar Rp8,1 triliun dan 2014 Rp8,1 triliun.

KPU RI telah menetapkan tahapan Pemilu tahun 2014 melalui Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2012. Tahapan pemilu dibagi menjadi tiga tahapan, tahap persiapan, penyelenggaraan sampai penyelesaian.

Keputusan nomor 15 tahun 2012 itu menjelaskan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU nomor 7 tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun 2014 yang baru ditetapkan pada tanggal 25 Oktober 2012 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik.


Berikut ringkasan tahapan pemilu menurut PKPU nomor 15 tahun 2012 tersebut:

TAHAPAN PERSIAPAN
1.       Pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) atau PPLN (Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri) : November 2012-2014.
2.  Pembentukan KPPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) atau KPPSLN (Kelompok Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri): 9 Februari - 9 Maret 2014.
3.       Seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota: Januari-Desember 2013.
4.       Pelaksanaan sosialisasi, publikasi dan pendidikan pemilih: Juni 2012-Juni 2014.
5.    Bimbingan teknis SI KPU (Sistem Informasi KPU): 9 Juni 2012-28 Februari 2014.
6.       Pengadaan dan pengelolaan logistik: 9 Juni-30 November 2014.
7.   Distribusi logistik perlengkapan pemungutan suara (Provinsi, Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS): 1 Februari-31 Maret 2014.
8.  Distribusi logistik perlengkapan pemungutan suara di luar negeri (PPLN dan KPPSLN): 9 Maret-8 April 2014

TAHAPAN PENYELENGGARAAN
1.          Penyusunan Peraturan KPU: 9 Juni 2012-9 Juni 2013
2.          Verifikasi administrasi di KPU: 11 Agustus-6 Oktober 2012
3.          Verifikasi faktual di KPU: 30 Oktober-6 November 2012
4.          Pengumuman partai politik peserta pemilu: 9-11 Januari 2013
5.          Pengundian dan penetapan nomor urut partai politik: 12-14 Januari 2013
6.     Penyerahan data kependudukan dari pemerintah kepada KPU: 9 November-9 Desember 2012
7.     Konsolidasi DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu): 10-24 Februari 2013
8.          Pengumuman DPS (Daftar Pemilih Sementara): 11-24 Juli 2013
9.          Pengumuman DPT (Daftar Pemilu Tetap): 21 September 2013-9 April 2013
10.     Penetapan DPTLN (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri): 25 Juli-10 Agustus 2013
11. Pendaftaran calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota: 6-15 April 2013
12.     Verifikasi pencalonan anggota DPRD: 16 April-30 Juni 2013
13.     Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD: 27 Juli 2013
14.     Verifikasi pencalonan angota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota: 16 April-14 Mei 2013
15. Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota: 4 Agustus 2013
16.     Pelaksanaan Kampanye: 11 Januari-5 April 2014
17.     Audit dana kampanye: 25 April-25 Mei 2014
18.     Masa tenang: 6-8 April 2014
19.     Pemungutan dan Penghitungan Suara: 9 Aprill 2014
20.   Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu tingkat Nasional: 26 April-6 Mei 2014
21.     Penetepan hasil pemilu secara nasional: 7-9 Mei 2014
22.     Penetapan Partai Politik Memenuhi Ambang Batas: 7-9 Mei 2014
23. Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih tingkat nasional sampai Kabupaten/Kota: 11-18 Mei 2014
24.     Peresmian Keanggotaan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, DPR dan DPD: Juni-September 2014
25.  Pengucapan sumpah dan janji (DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, DPR dan DPD): Juli-Oktober 2014

TAHAP PENYELESAIAN
1.   Pengajuan perselisihan hasil pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD kepada Mahkamah Konstitusi (MK): 12-14 Mei 2014
2.           Penyusunan Laporan Penyelenggaran Pemilu: 1 Oktober-1 November 2014
3.          Pembubaran Badan-badan Penyelenggara ad hoc: 9 Juni 2014
4.          Penyusunan Laporan Keuangan: 1 Juli-31 Desember 2014 PILPRES 2014: KPU Mulai Bahas Penetapan Dapil



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Capcuuus kritik dan saran nya masbro mbabro