Jumat (8/6) siang, Komisi Pemilihan
Umum (KPU) me-launching Tahapan Penyelenggaraan Pemilu tahun 2014. Pada
saat bersamaan, KPU juga menetapkan Rabu, 9 April 2014, sebagai hari-H
pemungutan suara Pemilu 2014.
Penetapan 9 April 2014 sebagai hari
pemungutan suara Pemilu 2014, menurut Ketua KPU, telah dikonsultasikan
sebelumnya dengan pihak DPR dan Pemerintah. Dengan ditetapkannya 9 April 2014
sebagai hari pemungutan suara, maka rangkaian tahapan Pemilu 2014, akan dimulai
Sabtu (9/6). Berdasarkan amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu
Anggota DPR, DPD, dan DPRD, tahapan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan paling
lambat 22 (dua puluh dua) bulan sebelum hari pemungutan suara (pasal 4 ayat
(5)).
Pemerintah saat ini tengah menyiapkan
alokasi anggaran sebesar Rp16 triliun untuk pesta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014
mendatang. Biaya pemilihan umum tersebut segera disosialisasikan kepada
Kementerian/Lembaga sebagai anggaran khusus, karena biaya tersebut tidak masuk
dalam pagu belanja rutin pemerintah.
Sebelumnya, Ketua KPU Pusat, Husni
Kamil Manik mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat memerlukan dana
Rp16,2 triliun untuk membiayai seluruh tahapan pemilihan umum legislatif dan
pemilihan umum presiden 2014. Total biaya tersebut berdasarkan kebutuhan
anggaran semua program pada setiap tahapan dua pemilu tersebut. Seluruh
anggaran tersebut akan dialokasikan dari dua APBN masing-masing pada 2013
sebesar Rp8,1 triliun dan 2014 Rp8,1 triliun.
KPU RI telah menetapkan tahapan
Pemilu tahun 2014 melalui Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2012. Tahapan
pemilu dibagi menjadi tiga tahapan, tahap persiapan, penyelenggaraan sampai
penyelesaian.
Keputusan nomor 15 tahun 2012 itu
menjelaskan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU nomor 7 tahun 2012
tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun 2014 yang baru ditetapkan pada tanggal 25
Oktober 2012 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik.
Berikut ringkasan tahapan pemilu
menurut PKPU nomor 15 tahun 2012 tersebut:
TAHAPAN PERSIAPAN
TAHAPAN PERSIAPAN
1.
Pembentukan
PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) atau PPLN
(Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri) : November 2012-2014.
2. Pembentukan
KPPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) atau KPPSLN (Kelompok Panitia
Pemungutan Suara Luar Negeri): 9 Februari - 9 Maret 2014.
3.
Seleksi
anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota: Januari-Desember 2013.
4.
Pelaksanaan
sosialisasi, publikasi dan pendidikan pemilih: Juni 2012-Juni 2014.
5. Bimbingan
teknis SI KPU (Sistem Informasi KPU): 9 Juni 2012-28 Februari 2014.
6.
Pengadaan
dan pengelolaan logistik: 9 Juni-30 November 2014.
7. Distribusi
logistik perlengkapan pemungutan suara (Provinsi, Kabupaten/Kota, PPK, PPS,
KPPS): 1 Februari-31 Maret 2014.
8. Distribusi
logistik perlengkapan pemungutan suara di luar negeri (PPLN dan KPPSLN): 9
Maret-8 April 2014
TAHAPAN PENYELENGGARAAN
1.
Penyusunan
Peraturan KPU: 9 Juni 2012-9 Juni 2013
2.
Verifikasi
administrasi di KPU: 11 Agustus-6 Oktober 2012
3.
Verifikasi
faktual di KPU: 30 Oktober-6 November 2012
4.
Pengumuman
partai politik peserta pemilu: 9-11 Januari 2013
5.
Pengundian
dan penetapan nomor urut partai politik: 12-14 Januari 2013
6. Penyerahan
data kependudukan dari pemerintah kepada KPU: 9 November-9 Desember 2012
7. Konsolidasi
DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu): 10-24 Februari 2013
8.
Pengumuman
DPS (Daftar Pemilih Sementara): 11-24 Juli 2013
9.
Pengumuman
DPT (Daftar Pemilu Tetap): 21 September 2013-9 April 2013
10.
Penetapan
DPTLN (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri): 25 Juli-10 Agustus 2013
11. Pendaftaran
calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota: 6-15 April 2013
12.
Verifikasi
pencalonan anggota DPRD: 16 April-30 Juni 2013
13.
Pengumuman
Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD: 27 Juli 2013
14.
Verifikasi
pencalonan angota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota: 16 April-14 Mei 2013
15. Pengumuman
Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota: 4 Agustus
2013
16.
Pelaksanaan
Kampanye: 11 Januari-5 April 2014
17.
Audit
dana kampanye: 25 April-25 Mei 2014
18.
Masa
tenang: 6-8 April 2014
19.
Pemungutan
dan Penghitungan Suara: 9 Aprill 2014
20. Rekapitulasi
hasil penghitungan suara Pemilu tingkat Nasional: 26 April-6 Mei 2014
21.
Penetepan
hasil pemilu secara nasional: 7-9 Mei 2014
22.
Penetapan
Partai Politik Memenuhi Ambang Batas: 7-9 Mei 2014
23. Penetapan
perolehan kursi dan calon terpilih tingkat nasional sampai Kabupaten/Kota:
11-18 Mei 2014
24.
Peresmian
Keanggotaan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, DPR dan DPD: Juni-September 2014
25. Pengucapan
sumpah dan janji (DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, DPR dan DPD): Juli-Oktober
2014
TAHAP PENYELESAIAN
1. Pengajuan
perselisihan hasil pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD kepada Mahkamah Konstitusi
(MK): 12-14 Mei 2014
2.
Penyusunan
Laporan Penyelenggaran Pemilu: 1 Oktober-1 November 2014
3.
Pembubaran
Badan-badan Penyelenggara ad hoc: 9 Juni 2014
4.
Penyusunan
Laporan Keuangan: 1 Juli-31 Desember 2014 PILPRES 2014: KPU Mulai Bahas
Penetapan Dapil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Capcuuus kritik dan saran nya masbro mbabro