Menurut Konstitusi Apostolis “Universi Dominici Gregis” dari Beato Yohanes Paulus II, conclave boleh diadakan paling cepat 15 hari dan paling lambat 20 hari sesudah Takhta Paus kosong (Latin: Sede Vacante). Waktu dua minggu ini digunakan untuk perjalanan para kardinal ke Roma, dan juga untuk masa berkabung dan pemakaman paus yang meninggal. Bapa Suci-lah yang berhak mengadakan perubahan tentang waktu ini.
Apa itu
conclave? Bagaimana proses pemilihan paus? Apakah syarat seseorang bisa dipilih
menjadi paus?
Konklaf atau yang lazim ditulis conclave berasal dari gabungan dua kata Bahasa Latin. Yang pertama adalah cum yang berarti bersama atau dengan. Yang kedua adalah clavis yang berarti kunci.
Paus
Emeritus Benediktus ke-XVI resmi mundur dari jabatannya sebagai pemimpin Gereja
Katolik dunia hari Kamis (28/2) pada pukul 20.00 waktu setempat. Setelah
mundurnya Paus Emeritus Benediktus, beberapa tahapan harus dijalani untuk
terpilihnya Paus yang baru. Hingga Paus yang baru terpilih, posisinya untuk
sementara digantikan oleh Kardinal Tarcisio Bertone. Ada enam tahapan yang
harus diketahui setelah Paus Emeritus mundur dari jabatannya.
1.
Interregnum.
Setelah
Paus Emeritus meninggalkan Vatikan menuju ke Kastil Gandolfo, pertemuan para
kardinal untuk memilih Paus yang baru dimulai. Singgasana Tahta Suci Vatikan
pun dinyatakan kosong dan masa interregnum resmi dimulai. Pemerintahan
sementara di Vatikan dipimpin oleh Kardinal Tarcisio Bertone, yang dibantu oleh
kardinal lainnya.
2.
Berkumpulnya para kardinal.
Setelah
Paus Emeritus Benediktus dipindahkan ke Kastil Gandolfo, para kardinal
berkumpul untuk melakukan kongregasi. Hanya kardinal berusia di bawah 80 tahun
yang dinyatakan bisa mengikuti konklaf untuk memilih Paus baru. Tahun ini,
hanya ada 115 kardinal yang menghadiri konklaf. Kardinal Keith O'Brien sudah
mengundurkan diri sebagai Uskup St Andrews dan Edinburgh. Sementara Kardinal
Indonesia Julius Darmaatmadja tidak bisa menghadiri konklaf karena gangguan
penglihatan.
3. Konklaf.
Sebagai
salah satu perintah terakhir sebagai Paus, Benediktus mengeluarkan dekrit untuk
para kardinal memulai konklaf. Dekrit itu menyebutkan bahwa konklaf dimulai
pada Senin 4 Maret.
Konklaf
berlangsung sangat rahasia, bagi kardinal yang terpilih dilarang untuk ke
Vatikan saat tidak melakukan perundingan di Kapel Sistine. Selain itu, bangunan
di Kapel Sistine juga disisir untuk mencari alat elektronik. Itu adalah
larangan yang tetap dipegang teguh sampai sekarang. Para kardinal selain
dilarang berkomunikasi keluar dengan siapa pun, juga tidak diperkenankan
membawa alat komunikasi apa pun. Setiap pembocoran mengenai tendensi atau
sirkumstansi pemilihan akan dihukum dengan ekskomunikasi atau diasingkan dari
Gereja Katolik Roma. Dan jika ada satu saja informasi yang keluar, bisa dihukum
dikeluarkan dari kesertaan konklaf.
4. Proses
Konklaf
Saat awal
konklaf, paling banyak dua asisten menjadi pendamping kardinal. Nantinya, saat
pemilihan berlangsung, para asisten ini pun keluar dari ruangan. Begitu juga
dengan setiap orang yang tidak terkait dengan konklaf, diperintahkan untuk
keluar dari Kapel Sistine dan pemilihan pun dilaksanakan. Kapel Sistine pun
dikunci.
5. Asap
Putih
Cara
pemilihan dilakukan dengan menggunakan surat suara. Di surat suara sudah
tertulis Eligio in Summum Pontificium (artinya: saya memilih sebagai
Pemimpin Tertinggi Gereja) dan harus ditulisi dengan nama orang yang dipilih.
Tidak ada pencalonan, artinya, setiap kardinal boleh dipilih. Para kardinal
diminta menulis dengan tulisan jelas dengan huruf besar. Usai menulis, kardinal
memasukkan surat suara itu ke dalam kotak yang disediakan di depan altar kapel.
Kertas
suara kemudian dilipat dua kali dan diletakkan di sebuah sibori. Kertas suara
di campur, dihitung, dan kemudian dibuka. Kertas suara yang sudah dibuka dan
dihitung, kemudian dirangkai dengan jarum dan benang untuk menghindari
penghitungan dua kali. Pada akhir pemilihan, surat suara itu dibakar dengan
penambahan bahan kimia. Hasil pembakaran akan mengeluarkan asap hitam di
cerobong asap Kapel Sistina. Itu berarti Paus belum terpilih. Lain halnya kalau
yang keluar asap putih dari cerobong yang kelihatan jelas oleh khalayak dari
luar Kapel Sistina di Lapangan Basilika Santo Petrus. Itu berarti Paus baru
sudah terpilih.
Pemungutan
suara akan dilakukan pada hari pertama konklaf. Kemudian pemungutan itu akan
diulang pada keesokan hari pagi dan sorenya pemilihan kembali diulang hingga
Paus yang baru terpilih dengan suara 2/3 suara mayoritas. Ya, Paus dikatakan
terpilih jika sudah mencapai 2/3 suara dari total para kardinal pemilih berumur
kurang dari 80 tahun. Persentase ini ditambah satu andai jumlah kardinal bukan
kelipatan tiga. Jadi pemilihan jika perlu bisa berlangsung tujuh kali dalam
periode tiga hari.
Paus
Yohanes Paulus II menetapkan, bila pemilihan sudah berlangsung selama 12 hari
tanpa hasil, maka persyaratan terpilihnya diperlunak menjadi mayoritas relatif.
Pada tahun 2007, persyaratan ini diubah kembali oleh Paus Benediktus XVI.
Persyaratan yang berlaku untuk saat ini ialah seorang akan terpilih menjadi
paus jika mendapatkan dua per tiga ditambah satu dari surat suara yang sah.
Jika tiga hari sudah berlalu tanpa hasil, maka proses pemilihan diistirahatkan
selama satu hari. Hari istirahat itu digunakan untuk berdoa, berdiskusi
informal, dan mendengarkan himbauan singkat dari seorang kardinal senior.
6. Paus
Baru
Kandidat
Paus yang sudah terpilih kemudian ditanyai apakah yang bersangkutan bersedia
menerima jabatan. Bila jawaban positif, Paus baru akan ditanya mengenai nama
yang akan digunakan selama masa jabatannya. Kemudian, yang terpilih pun
dikenakan pakaian putih kebesaran Paus sebelum kembali ke Kapel Sistine, di
mana para kardinal menyatakan kepatuhannya.
Prosesi
paling ujung dari konklaf adalah pengumuman kepada publik kalau Gereja Katolik
Roma sudah memiliki Paus baru, Habemus Papam (kita memiliki Paus)!
Kemudian, Paus yang terpilih bergerak ke balkon di pintu utama Basilika
Santo Peter dan diperkenalkan sebagai Paus yang baru, sebelum memberikan berkat
pertama Urbi et Orbi kepada warga yang sudah menunggu.
Nah, dalam
tradisi Gereja Katolik, syarat paling utama untuk menjadi Paus adalah rendah
hati. Oleh karena itu, gelar seorang Paus bukan hamangku bawana, memangku
dunia (menguasai dunia), melainkan servus servorum Dei, hamba dari para hamba
Tuhan. Kerendahan hati itulah yang membuat tak ada kampanye sama sekali
menjelang sebuah pemilihan Paus. Selain itu syarat sederhana lainnya adalah
harus merupakan orang Katolik yang sudah dibaptis dari jenis kelamin laki-laki
dan lebih dari 30 tahun, meskipun sepanjang sejarahnya selalu saja yang
terpilih adalah salah satu kardinal.
Banyak pula
yang sudah menyodorkan ”persyaratan” layaknya calon presiden: Paus mendatang
haruslah seorang tokoh spiritual yang mampu menyatukan seluruh umat yang di
satu sisi berkembang pesat, di sisi lain mendekati kolaps; yang mampu memimpin
Gereja yang menghadapi banyak persoalan dan isu berbeda-beda tergantung
wilayahnya—Eropa, Amerika Serikat, Amerika Latin, Asia, Afrika, dan Timur
Tengah.
Semua itu
sangat spekulatif. Pemilihan Paus tidak sama dengan pemilihan presiden.
Diyakini bahwa pemilihan seorang Paus tidak lepas dari ”penyelenggaraan Ilahi”.
Karena itu, manusia boleh merancang, mensyaratkan, dan berambisi, pada akhirnya
”kuasa langitlah” yang menentukan sampai asap putih muncul dari cerobong dan
terdengar seruan Habemus Papam.
Saat itulah
sejarah baru Gereja Katolik ditulis untuk menghadapi dan menghidupi zaman yang
sedang dan terus berubah.
NB: dari
berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Capcuuus kritik dan saran nya masbro mbabro