Rabu, 10 April 2013

Tata Cara Penentuan Paus Baru



Menurut Konstitusi Apostolis “Universi Dominici Gregis” dari Beato Yohanes Paulus II, conclave boleh diadakan paling cepat 15 hari dan paling lambat 20 hari sesudah Takhta Paus kosong (Latin: Sede Vacante). Waktu dua minggu ini digunakan untuk perjalanan para kardinal ke Roma, dan juga untuk masa berkabung dan pemakaman paus yang meninggal. Bapa Suci-lah yang berhak mengadakan perubahan tentang waktu ini.

Apa itu conclave? Bagaimana proses pemilihan paus? Apakah syarat seseorang bisa dipilih menjadi paus?

Konklaf atau yang lazim ditulis conclave berasal dari gabungan dua kata Bahasa Latin. Yang pertama adalah cum yang berarti bersama atau dengan. Yang kedua adalah clavis yang berarti kunci.

Paus Emeritus Benediktus ke-XVI resmi mundur dari jabatannya sebagai pemimpin Gereja Katolik dunia hari Kamis (28/2) pada pukul 20.00 waktu setempat. Setelah mundurnya Paus Emeritus Benediktus, beberapa tahapan harus dijalani untuk terpilihnya Paus yang baru. Hingga Paus yang baru terpilih, posisinya untuk sementara digantikan oleh Kardinal Tarcisio Bertone. Ada enam tahapan yang harus diketahui setelah Paus Emeritus mundur dari jabatannya.



1. Interregnum.
Setelah Paus Emeritus meninggalkan Vatikan menuju ke Kastil Gandolfo, pertemuan para kardinal untuk memilih Paus yang baru dimulai. Singgasana Tahta Suci Vatikan pun dinyatakan kosong dan masa interregnum resmi dimulai. Pemerintahan sementara di Vatikan dipimpin oleh Kardinal Tarcisio Bertone, yang dibantu oleh kardinal lainnya.

2. Berkumpulnya para kardinal.
Setelah Paus Emeritus Benediktus dipindahkan ke Kastil Gandolfo, para kardinal berkumpul untuk melakukan kongregasi. Hanya kardinal berusia di bawah 80 tahun yang dinyatakan bisa mengikuti konklaf untuk memilih Paus baru. Tahun ini, hanya ada 115 kardinal yang menghadiri konklaf. Kardinal Keith O'Brien sudah mengundurkan diri sebagai Uskup St Andrews dan Edinburgh. Sementara Kardinal Indonesia Julius Darmaatmadja tidak bisa menghadiri konklaf karena gangguan penglihatan.

3. Konklaf.
Sebagai salah satu perintah terakhir sebagai Paus, Benediktus mengeluarkan dekrit untuk para kardinal memulai konklaf. Dekrit itu menyebutkan bahwa konklaf dimulai pada Senin 4 Maret.
Konklaf berlangsung sangat rahasia, bagi kardinal yang terpilih dilarang untuk ke Vatikan saat tidak melakukan perundingan di Kapel Sistine. Selain itu, bangunan di Kapel Sistine juga disisir untuk mencari alat elektronik. Itu adalah larangan yang tetap dipegang teguh sampai sekarang. Para kardinal selain dilarang berkomunikasi keluar dengan siapa pun, juga tidak diperkenankan membawa alat komunikasi apa pun. Setiap pembocoran mengenai tendensi atau sirkumstansi pemilihan akan dihukum dengan ekskomunikasi atau diasingkan dari Gereja Katolik Roma. Dan jika ada satu saja informasi yang keluar, bisa dihukum dikeluarkan dari kesertaan konklaf.

4. Proses Konklaf
Saat awal konklaf, paling banyak dua asisten menjadi pendamping kardinal. Nantinya, saat pemilihan berlangsung, para asisten ini pun keluar dari ruangan. Begitu juga dengan setiap orang yang tidak terkait dengan konklaf, diperintahkan untuk keluar dari Kapel Sistine dan pemilihan pun dilaksanakan. Kapel Sistine pun dikunci. 

5. Asap Putih
Cara pemilihan dilakukan dengan menggunakan surat suara. Di surat suara sudah tertulis Eligio in Summum Pontificium (artinya: saya memilih sebagai Pemimpin Tertinggi Gereja) dan harus ditulisi dengan nama orang yang dipilih. Tidak ada pencalonan, artinya, setiap kardinal boleh dipilih. Para kardinal diminta menulis dengan tulisan jelas dengan huruf besar. Usai menulis, kardinal memasukkan surat suara itu ke dalam kotak yang disediakan di depan altar kapel.
Kertas suara kemudian dilipat dua kali dan diletakkan di sebuah sibori. Kertas suara di campur, dihitung, dan kemudian dibuka. Kertas suara yang sudah dibuka dan dihitung, kemudian dirangkai dengan jarum dan benang untuk menghindari penghitungan dua kali. Pada akhir pemilihan, surat suara itu dibakar dengan penambahan bahan kimia. Hasil pembakaran akan mengeluarkan asap hitam di cerobong asap Kapel Sistina. Itu berarti Paus belum terpilih. Lain halnya kalau yang keluar asap putih dari cerobong yang kelihatan jelas oleh khalayak dari luar Kapel Sistina di Lapangan Basilika Santo Petrus. Itu berarti Paus baru sudah terpilih.
Pemungutan suara akan dilakukan pada hari pertama konklaf. Kemudian pemungutan itu akan diulang pada keesokan hari pagi dan sorenya pemilihan kembali diulang hingga Paus yang baru terpilih dengan suara 2/3 suara mayoritas. Ya, Paus dikatakan terpilih jika sudah mencapai 2/3 suara dari total para kardinal pemilih berumur kurang dari 80 tahun. Persentase ini ditambah satu andai jumlah kardinal bukan kelipatan tiga. Jadi pemilihan jika perlu bisa berlangsung tujuh kali dalam periode tiga hari.
Paus Yohanes Paulus II menetapkan, bila pemilihan sudah berlangsung selama 12 hari tanpa hasil, maka persyaratan terpilihnya diperlunak menjadi mayoritas relatif. Pada tahun 2007, persyaratan ini diubah kembali oleh Paus Benediktus XVI. Persyaratan yang berlaku untuk saat ini ialah seorang akan terpilih menjadi paus jika mendapatkan dua per tiga ditambah satu dari surat suara yang sah. Jika tiga hari sudah berlalu tanpa hasil, maka proses pemilihan diistirahatkan selama satu hari. Hari istirahat itu digunakan untuk berdoa, berdiskusi informal, dan mendengarkan himbauan singkat dari seorang kardinal senior.

6. Paus Baru
Kandidat Paus yang sudah terpilih kemudian ditanyai apakah yang bersangkutan bersedia menerima jabatan. Bila jawaban positif, Paus baru akan ditanya mengenai nama yang akan digunakan selama masa jabatannya. Kemudian, yang terpilih pun dikenakan pakaian putih kebesaran Paus sebelum kembali ke Kapel Sistine, di mana para kardinal menyatakan kepatuhannya.


Prosesi paling ujung dari konklaf adalah pengumuman kepada publik kalau Gereja Katolik Roma sudah memiliki Paus baru, Habemus Papam (kita memiliki Paus)!  Kemudian, Paus yang terpilih bergerak ke balkon di pintu utama Basilika Santo Peter dan diperkenalkan sebagai Paus yang baru, sebelum memberikan berkat pertama Urbi et Orbi kepada warga yang sudah menunggu.
Nah, dalam tradisi Gereja Katolik, syarat paling utama untuk menjadi Paus adalah rendah hati. Oleh karena itu, gelar seorang Paus bukan hamangku bawana, memangku dunia (menguasai dunia), melainkan servus servorum Dei, hamba dari para hamba Tuhan. Kerendahan hati itulah yang membuat tak ada kampanye sama sekali menjelang sebuah pemilihan Paus. Selain itu syarat sederhana lainnya adalah harus merupakan orang Katolik yang sudah dibaptis dari jenis kelamin laki-laki dan lebih dari 30 tahun, meskipun sepanjang sejarahnya selalu saja yang terpilih adalah salah satu kardinal.

Banyak pula yang sudah menyodorkan ”persyaratan” layaknya calon presiden: Paus mendatang haruslah seorang tokoh spiritual yang mampu menyatukan seluruh umat yang di satu sisi berkembang pesat, di sisi lain mendekati kolaps; yang mampu memimpin Gereja yang menghadapi banyak persoalan dan isu berbeda-beda tergantung wilayahnya—Eropa, Amerika Serikat, Amerika Latin, Asia, Afrika, dan Timur Tengah.

Semua itu sangat spekulatif. Pemilihan Paus tidak sama dengan pemilihan presiden. Diyakini bahwa pemilihan seorang Paus tidak lepas dari ”penyelenggaraan Ilahi”. Karena itu, manusia boleh merancang, mensyaratkan, dan berambisi, pada akhirnya ”kuasa langitlah” yang menentukan sampai asap putih muncul dari cerobong dan terdengar seruan Habemus Papam.
Saat itulah sejarah baru Gereja Katolik ditulis untuk menghadapi dan menghidupi zaman yang sedang dan terus berubah.


NB: dari berbagai sumber




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Capcuuus kritik dan saran nya masbro mbabro