PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam pertumbuhan dan
perkembangan kebangsaan Indonesia, dinamika rumusan kepentingan hidup-bersama
di wilayah nusantara diuji dan didewasakan sejak dimulainya sejarah kebangsaan
Indonesia. Pendewasaan kebangsaan ini memuncak ketika bangsa ini mulai dijajah
dan dihadapkan pada perbedaan kepentingan ideologi antara Liberalisme,
Nasionalisme, Islamisme, Sosialisme-Indonesia, dan Komunisme, yang diakhiri
secara yuridis ketatanegaraan (18 Agustus 1945) dengan ditetapkannya Pancasila
oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam perkembangan selanjutnya
ideologi Pancasila diuji semakin berat terutama pada tataran penerapannya dalam
kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan. Ujian berlangsung sejak
ditetapkannya sampai dengan saat ni di era reformasi.
Sejak munculnya krisis moneter
(1997) yang berdampak pada krisis nasional yang bermultidimensional dan
dimulainya Era Reformasi (1998), kritikan dan hujatan terhadap penerapan
Pancasila begitu menguat. Krisis itu ditunjukkan dengan adanya berbagai
permasalahan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan. Di antaranya seperti
pergantian kepemimpinan nasional yang tidak normal, kerusuhan sosial, perilaku
anarki, daya beli masyarakat yang terpuruk, norma moral bangsa dilanggar, norma
hukum negara tidak dipatuhi, norma kebijakan pembangunan daerah disiasati, dan
utang luar negeri melonjak tinggi. Perilaku ini semua berpangkal pada
tatakelola negara yang kurang bertanggungjawab dengan korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN) yang merajalela sebagai wujud dari penerapan Pancasila yang
keliru. Karenanya, banyak kalangan yang menjadi sinis dan menggugat efektivitas
penerapan Pancasila.
Secara yurudis ketatanegaraan,
Pancasila adalah dasar-dasar negara NKRI yang dirumuskan dalam (Pembukaan) UUD
1945 dan yang kelahirannya ditempa dalam proses perjuangan kebangsaan Indonesia
sehingga perlu dipertahankan dan diaktualisasikan walaupun konstitusinya
berubah. Melalui UUD 1945 sebagai payung hukum, Pancasila perlu
diaktualisasikan agar dalam praktek berdemokrasinya tidak kehilangan arah dan
dapat meredam konflik yang tidak produktif.
Pancasila merupakan bagian utama
dari 4 pilar dalam mendirikan negara Indonesia, di samping 3 pilar lainnya
yaitu UUD 1945, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), serta Bhineka
Tunggal Ika. Pilar adalah tiang penyangga suatu bangunan agar bisa berdiri
secara kokoh, bila tiang ini rapuh maka bangunan akan mudah roboh.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan gambaran di atas,
maka makalah singkat ini akan mencoba menjelaskan Pancasila sebagai salah satu
pilar di samping 3 pilar yang lain untuk membangun suatu sistem politik
demokratis yang dapat diaplikasikan di Indonesia, sebagaimana yang
diperjuangkan oleh orde reformasi.
KAJIAN TEORI
A.
4
Pilar
Dalam 4 pilar ini teraktualisasi
proses penyelenggaran negara yang bersumber pada :
1.
Pancasila
sebagai pilar utama
2.
UUD
1945
3.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia
4.
Bhineka
Tunggal Ika
B.
Sistem
Politik Demokrasi
Menurut Esposito, terminologi demokrasi sangatlah beragam, tentang bentuk
dan institusi demokrasi yang harus ada dalam suatu pemerintahan yang
demokratis. Sedangkan menurut Schumpeter,
yang memberikan pemikiran yang lebih empirik, deskriptif dan institusional dan
prosedural yang lebih mendominasi terorisasi demokrasi sejak tahun 1970-an
adalah :
“Pengetahuan kelembagaan untuk
mencapai keputusan-keputusan politik di dalam mana individu-individu melalui
perjuangan memperebutkan suara rakyat pemilih, memperoleh kekuasaan untuk
membuat keputusan”
Dengan kata lain, bahwa esensi
demokrasi berdasarkan konsep yang dikemukakan oleh para ahli di atas, terdapat
dua pilar yang utama yaitu adanya institusi politik yaitu partai politik dan
pemilu. Dari hasil pemilu tersebut dari perwakilan partai politik akan
berdampak pada proses penyelenggaraan negara/pemerintahan yaitu bagaimana
hubungan antara kekuasaan legislatif dan eksekutif sebagai pembuat aturan dan pelaksana
pemerintahan.
PEMBAHASAN
A.
Pancasila
Pancasila merupakan hasil
pemikiran tinggi, luas, dan mendalam dari para pendiri negara Indonesia.
Pancasila mengandung nilai filsafat dasar, pandangan hidup nasional, cita-cita
hokum, norma dasar, norma kaidah sumber, kaidah fundamental negara, jiwa
bangsa, asas kerohanian negara, cita-cita atau ideologi nasional dan cara hidup
bangsa.
Dalam sila pertama mengandung arti bahwa bangsa Indonesia merupakan
bangsa yang religious bukan atheis, di samping itu juga memiliki arti adanya
pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama,
tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antar umat beragama. Sila kedua, mengandung arti kesadaran
sikap dan perilaku sesuai dengan moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan
hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya. Sila ketiga, mengandung makna usaha ke
arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam NKRI,
juga sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang
dimiliki bangsa Indonesia. Sila keempat,
mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat
dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Sila kelima,
mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat
Indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah atau batiniah.
Nilai-nilai itu bersifat abstrak
dan normatif. Ini harus dioperasionalkan dan dieksplisitkan, untuk itu perlu dijabarkan
dalam nilai instrumental seperti UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan
lainnya. Sebagai nilai dasar, nilai-nilai itu menjadi sumber nilai. Artinya,
dengan bersumber pada kelima dasar di atas dapat dibuat dan dijabarkan
nilai-nilai instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.
B.
UUD
1945
Dalam konstitusi ini tertuang
tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 adalah “melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia ; selain itu juga terkandung
“memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa”. Hal ini
merupakan tujuan negara hukum material, yang secara keseluruhan sebagai tujuan
khusus atau nasional. Sedangkan tujuan umum adalah “ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial”. Untuk dapat mencapai tujuan-tujuan tersebut diperlukan aturan-aturan
yang kemudian diatur dalam pasal-pasal, maka dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara seharusnya menaati aturan-aturan yang sudah diundang-undangkan.
C.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NKRI lahir dari perjuangan dan
pengorbanan jutaan jiwa dan raga para pejuang bangsa yang bertekad
mempertahankan keutuhan bangsa. Sebab itu NKRI merupakan prinsip pokok, hukum,
dan harga mati. NKRI hanya dapat dipertahankan jika pemerintahan adil, tegas
dan berwibawa. Prinsip pemerintahan inilah maka masalah konflik di Indonesia
dapat diselesaikan demi mempertahankan NKRI.
D.
Bhineka
Tunggal Ika
Pancasila bukan hanyalah falsafah
bangsa, tetapi juga bintang yang mengayomi kehidupan seluruh rakyat. Dan
Bhineka Tunggal Ika adalah perekat semua rakyat dan semua kepulauan yang ada di
Indonesia. Bhineka Tunggal Ika adalah semboyan atau moto Indonesia. Artinya,
walaupun bangsa Indonesia mempunyai latar belakang yang berbeda baik dari suku,
agama, dan ras tetapi adalah bangsa Indonesia.
E.
Sistem
Politik Demokrasi
Indonesia telah mengalami banyak
periode pelaksanaan sistem politik demokrasi dengan berbagai sistem, namun dari
segi pilar utamanya yang merupakan dasar negara dan falsafah pandangan hidup
berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, tidak banyak menyentuh pemahaman
publik atas dasar negara Indonesia itu. Karena Pancasila lebih banyak dimaknai
sebagai konsepsi dan alat politik penguasa. Pemaknaan baru selama orde
reformasi, disatu sisi, juga memperlemah memori public soal dasar negara
tersebut.
Pancasila, dalam pendidikan
kewarganegaraan juga sudah banyak diaplikasikan dalam kurikulum dari pendidikan
tingkat dasar sampai pendidikan tingkat tinggi. Ada pendidikan tentang
Pancasila namun baru dalam tahap kognitif sebagai proses pemberi pengetahuan
tentang Pancasila saja belum sampai pada tahap afektif maupun psikomotorik yang
masih kurang diperhatikan.
KESIMPULAN
A.
Kesimpulan
Berdasarkan keempat pilar
tersebut dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang semestinya harus dijaga,
dipahami, dihayati, dan dilaksankan dalam pranata kehidupan sehari-hari, di
mana Pancasila sebagai pilar utama dan sumber nilai menjadi ideologi, UUD 1945
sebagai aturan yang semestinya ditaati, dan NKRI adalah harga mati, serta
Bhineka Tunggal Ika adalah perekat semua rakyat. Maka dalam bingkai 4 pilar
tersebut yakinlah tujuan yang dicita-citakan bangsa ini akan terwujud.
Di satu sisi Pancasila sebagai
dasar dan falsafah negara masih tetap merupakan kekuatan pemersatu yang relatif
masih utuh sebagai pola bagi NKRI. Sedangkan di sisi lain peran masyarakat
sipil adalah merupakan keharusan dalam bingkai negara demokratis. Maksudnya
antara Pancasila sebagai pilar utama dari sumber nilai rakyat Indonesia dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara dapat dipadukan dengan sistem politik demokratis dan
dapat saling mengisi.
B.
Kritik
dan Saran
Kepemimpinan nasional harus
membawa Pancasila ke dalam wacana dan kesadaran public dan harus berbicara
tentang pentingnya Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan bangsa. Sudah
waktunya kepemimpinan nasional dan pejabat-pejabat publik lainnya, memberikan
perhatian khusus kepada ideologi pemersatu ini, jika mereka betul-betul peduli
pada identitas nasional dan integrasi negara-bangsa Indonesia.
Melalui prinsip-prinsip dasar
yang dikandung Pancasila sebagai visi negara, maka dalam melakukan proses itu
menuntut peran optimal dari negara dan pemerintah serta dukungan sepenuhnya
dari masyarakat sipil. Sehingga pada akhirnya melalui bingkai konstitusi yang
ada bangunan negara dan bangsa yang didirikan oleh founding father, akan dapat
berdiri kokoh melalui empat konsensus dasar yang dipakai. Semoga berhasil dan
NKRI tetap tegak berkat lindungan Tuhan Yang Maha Esa.
KEPUSTAKAAN
Mochtar
Mas’oed, Negara, Kapital, dan Demokrasi, Jakarta : Pustaka Pelajar, 1994, h.15
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Capcuuus kritik dan saran nya masbro mbabro