A.
Pengertian
Filsafat
Secara etimologis,
istilah filsafat berasal dari bahasa Yunani “philein” yang artinya “cinta” dan
“sophos” yang artinya “hikmah” atau “kebijaksanaan”. Jadi, secara harafiah, istilah filsafat
adalah makna cinta kebijaksanaan.
Jelas bahwa filsafat
adalah sesuatu yang tidak pernah lepas dari seseorang selama manusia itu hidup.
Karena dalam hidup, manusia pasti memiliki pandangan tentang apa yang dianggapnya paling baik dan paling
benar dalam menentukan tujuan hidupnya dalam rangka mencapai kebahagiaan dalam
kehidupannya. Pilihan manusia sebagai suatu pandangan dalam hidup itulah yang
disebut filsafat.
Keseluruhan arti
filsafat tersebut dikelompokkan menjadi dua macam, sebagai berikut:
1.
Filsafat
sebagai produk
a.
Filsafat
yang mencakup arti-arti filsafat, yang merupakan hasil dari proses berfilsafat
dan yang mempunyai ciri – ciri tertentu.
b.
Filsafat
sebagai jenis problema sebagai hasil dari aktivitas berfilsafat, yang pada
umumnya proses pemecahan persoalan filsafat ini diselesaikan dengan
berfilsafat.
2.
Filsafat
sebagai proses
Dalam
pengertian ini, merupakan system pengetahuan yang dinamis, menggunakan suatu
cara dan metode tersendiri.
B.
Pengertian
Pancasila sebagai Suatu Sistem
Sistem adalah suatu
kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk satu
tujuan tertentu.
Ciri-ciri sistem:
1.
Suatu
kesatuan bagian-bagian.
2.
Bagian
tersebut memiliki fungsi masing-masing.
3.
Saling
berhubungan dan ketergantungan.
4.
Untuk
mencapai satu tujuan bersama.
5.
Ada
dalam satu lingkungan yang kompleks.
Maka, dasar filsafat Negara Pancasila adalah satu kesatuan yang bersifat
majemuk tunggal, dimana
satu sila tidak dapat berdiri sendiri terpisah dari sila
yang lainnya. Dengan demikian, Pancasila
merupakan suatu sistem filsafat, akan memberikan ciri-ciri
yang khas, yang khusus yang tidak
terdapat pada sistem filsafat lainnya.
C.
Kesatuan
Sila-Sila Pancasila
1.
Susunan
Pancasila yang bersifat Hierarkhis dan berbentuk Piramidal.
Susunan
Pancasila adalah hierarkis dan mempunyai bentuk piramidal, maksudnya digunakan
untuk menggambarkan hubungan hierarki sila-sila dari Pancasila dalam
urut-urutan luas dan juga dalam hal sifat-sifatnya. Sehingga sila pertama,
Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi basis kemanusiaan, persatuan Indonesia,
kerakyatan dan keadialan social.
2.
Kesatuan
Pancasila yang saling Mengisi dan saling mengkualifikasi.
Kesatuan
ini bermaksud saling mengisi atau mengkualifikasi dalam rangka hubungan
hierarkis pyramidal tadi. Dimana setiap sila saling berhubungan, bersangkutan,
melengkapi, dan tidak dapat berpisah dengan sila-sila yang lainnya.
D.
Kesatuan
Sila-Sila Pancasila sebagai Suatu Sistem Filsafat
1.
Dasar
Ontologis sila-sila Pancasila
Dasarnya
adalah pancasila itu sebagai suatu system filsafat yang meliputi hakikat dasar
dari sila-sila Pancasila. Setiap sila tidaklah berdiri sendiri, melainkan
memiliki satu kesatuan dasar ontologism, yaitu manusia.
2.
Dasar
Epistemologis sila-sila Pancasila
Pancasila
sebagai suatu ideology bersumber pada nilai-nilai dasarnya yaitu filsafat
Pancasila. Tiga hal mendasar dalam dasar ini yaitu, sumber pengetahuan manusia,
teori kebenaran pengetahuan manusia, dan watak pengetahuan manusia.
3.
Dasar
Aksiologis sila-sila Pancasila
Dasar
ini tentang nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakikatnya juga
merupakan kesatuan. Pada hakikatnya segala sesuatu itu bernilai, dimana menurut
Notonagoro, nilai-nilai Pancasila termasuk nilai kerohanian yang mengakui nilai
material dan nilai vital.
E.
Pancasila
sebagai Nilai Dasar Fundamental bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia
1.
Dasar
Filosofis
Dasar pemikiran filosofis dari sila-sila Pancasila
sebagai dasar filsafat negara adalah:
a.
Mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan
kebangsaan, kemasyrakatan, serta kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai
Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan,
Kerakyatan, Keadilan.
b.
Hakikat sila pertama, Adapun negara didirikan oleh
manusia itu didasarkan pada kodrat bahwa manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa.
c.
Hakikat sila kedua, Negara sebagai persekutuan makhluk
Tuhan yang Maha Esa pada hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan harkat dan
martbat manusia sebagai makhluk yang berbudaya atau beradab.
d.
Hakikat sila ketiga, Untuk terwujudnya sila kedua, maka
harus membentuk persatuan ikatan hidup bersama sebagai suatu bangsa.
e.
Hakikat sila keempat, terwujudnya sila ketiga akan
melahirkan rakyat sebagai suatu bangsa, sehingga harus mendasarkan pada nilai
bahwa rakyat harus dijamin baik sebagai individu maupun secara bersama.
f.
Hakikat sila kelima, agar sila keempat terwujud, pada
hakikatnya harus mewujudkan jaminan perlindungan bagi warganya, berdasarkan
suatu prinsip keadilan yang timbul dalam kehidupan bersama.
2.
Nilai-nilai
Pancasila sebagai dasar Filsafat Negara.
a.
Pokok pertama, Negara Indonesia adalah negara persatuan.
b.
Pokok kedua, negara hendak mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh warga.
c.
Pokok ketiga, negara berkedaulatan rakyat.
d.
Pokok keempat, negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
menurut asas kemanusiaan yang adil dan beradab.
F.
Pancasila
sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia.
Secara harafiah,
ideology berarti ilmu pengertian-pengertian dasar, yang mencakup pengertian
tentang ide-ide, pengertian dasar, gagasan, dan cita-cita.
Pancasila diangkat
dari nilai-nilai adat istiadat, nilai kebudayaan, serta nilai religious yang
terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara.
Dimana berakar dari pandangan hidup dan budaya bangsa. Oleh karena ciri khas
itu, maka Pancasila memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.
G.
Makna
nilai-nilai setiap sila Pancasila.
1.
Ketuhanan
Yang Maha Esa.
Berinti
bahwa pada hakikatnya, segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara harus dijiwai nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dengan sendirinya sila pertama ini lah yang mendasari keempat sila lainnya.
2.
Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab.
Dalam sila ini, terkandung nilai-nilai bahwa negara harus
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab,
yang harus dijamin dalam perundang-undangan negara.
3.
Persatuan
Indonesia.
Nehara merupakan suatu persekutuan hidup bersama di
antara elemen-elemen yang membentuk negara yang berupa, suku, ras, kelompok,
golongan, maupun agama. Dilukiskan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”
4.
Kerakyatan
Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Hakikat rakyat adalah sekelompok manusia sebagai makhluk
Tuhan yang Maha Esa yang bersatu bertujuan mewujudkan harkat dan martabat
manusia dalam suatu wilayah negara. Negara adalah dari, oleh, dan untuk rakyat.
Rakyat adalah subjek pendukung pokok negara, maka mereaka harus mendapat
jaminan kemanan dengan kebijaksanaan.
5.
Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam
kehidupan bersama. Keadilan didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan
kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia
dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta
hubungan manusia dengan Tuhannya.
H.
Pancasila
sebagai Dasar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Untuk
mencapai tujuan dalam kehidupan kebangsaan dan kenegaraan terutama dalam melaksanakan
pembangunan dan pembaharuan maka harus mendasarkan pada suatu kerangka pikir,
sumber nilai serta arahan yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Secara
filosofis kedudukan Pencasila sebagai paradigma kehidupan kenegaraan dan
kebangsaan mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek kehidupan
kenegaraan dan kebangsaan mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila.
Secara lebih
rinci filsafat Pancasila sebagai dasar kehidupan kebangsaan dan kenegaraan
adalah merupakan Identitas Nasional Indonesia. Hal ini karna realitas asal
nilai-nilai Pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri,
Selain itu
filsafat Pancasila merupakan dasar dari Negara dan Konstitusi Indonesia.
Memiliki konsekuensi segala peraturan perundang-undangan dijabarkan dari
nilai-nilai Pancasila. Dengan lain perkataan Pancasila merupakan sumber hukum
dasar Indonesia, sehingga seluruh peraturan hukum positif Indonesia dijabarkan
dari nilai-nilai Pancasila.
Pancasila
juga merupakan dasar dan basis geopolitik dan geotrategi Indonesia, sebagai
politik atau kebijaksanaan dan strategi nasional Indonesia yang didorong oleh
aspirasi nasional geografik atau kepentingan yang titik beratnya terletak pada
pertimbangan geografi, wilayah atau teritorial dalam arti luas Negara Indonesia,
yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak
langsung kepada sistem politik negara.