Jumat, 04 Mei 2012

Filsafat Pancasila


A.     Pengertian Filsafat

Secara etimologis, istilah filsafat berasal dari bahasa Yunani “philein” yang artinya “cinta” dan “sophos” yang artinya “hikmah” atau “kebijaksanaan”.  Jadi, secara harafiah, istilah filsafat adalah makna cinta kebijaksanaan.

Jelas bahwa filsafat adalah sesuatu yang tidak pernah lepas dari seseorang selama manusia itu hidup. Karena dalam hidup, manusia pasti memiliki pandangan tentang  apa yang dianggapnya paling baik dan paling benar dalam menentukan tujuan hidupnya dalam rangka mencapai kebahagiaan dalam kehidupannya. Pilihan manusia sebagai suatu pandangan dalam hidup itulah yang disebut filsafat.

Keseluruhan arti filsafat tersebut dikelompokkan menjadi dua macam, sebagai berikut:
1.      Filsafat sebagai produk
a.       Filsafat yang mencakup arti-arti filsafat, yang merupakan hasil dari proses berfilsafat dan yang mempunyai ciri – ciri tertentu.
b.      Filsafat sebagai jenis problema sebagai hasil dari aktivitas berfilsafat, yang pada umumnya proses pemecahan persoalan filsafat ini diselesaikan dengan berfilsafat.
2.      Filsafat sebagai proses
Dalam pengertian ini, merupakan system pengetahuan yang dinamis, menggunakan suatu cara dan metode tersendiri.

B.     Pengertian Pancasila sebagai Suatu Sistem

Sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk satu tujuan tertentu.

Ciri-ciri sistem:
1.      Suatu kesatuan bagian-bagian.
2.      Bagian tersebut memiliki fungsi masing-masing.
3.      Saling berhubungan dan ketergantungan.
4.      Untuk mencapai satu tujuan bersama.
5.      Ada dalam satu lingkungan yang kompleks.

Maka, dasar filsafat Negara Pancasila adalah satu kesatuan yang bersifat majemuk tunggal, dimana

satu sila tidak dapat berdiri sendiri terpisah dari sila yang lainnya. Dengan demikian, Pancasila
merupakan suatu sistem filsafat, akan memberikan ciri-ciri yang khas, yang khusus yang tidak
terdapat pada sistem filsafat lainnya.

C.     Kesatuan Sila-Sila Pancasila

1.      Susunan Pancasila yang bersifat Hierarkhis dan berbentuk Piramidal.
Susunan Pancasila adalah hierarkis dan mempunyai bentuk piramidal, maksudnya digunakan untuk menggambarkan hubungan hierarki sila-sila dari Pancasila dalam urut-urutan luas dan juga dalam hal sifat-sifatnya. Sehingga sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi basis kemanusiaan, persatuan Indonesia, kerakyatan dan keadialan social.

2.      Kesatuan Pancasila yang saling Mengisi dan saling mengkualifikasi.
Kesatuan ini bermaksud saling mengisi atau mengkualifikasi dalam rangka hubungan hierarkis pyramidal tadi. Dimana setiap sila saling berhubungan, bersangkutan, melengkapi, dan tidak dapat berpisah dengan sila-sila yang lainnya.

D.     Kesatuan Sila-Sila Pancasila sebagai Suatu Sistem Filsafat

1.      Dasar Ontologis sila-sila Pancasila
Dasarnya adalah pancasila itu sebagai suatu system filsafat yang meliputi hakikat dasar dari sila-sila Pancasila. Setiap sila tidaklah berdiri sendiri, melainkan memiliki satu kesatuan dasar ontologism, yaitu manusia.

2.      Dasar Epistemologis sila-sila Pancasila
Pancasila sebagai suatu ideology bersumber pada nilai-nilai dasarnya yaitu filsafat Pancasila. Tiga hal mendasar dalam dasar ini yaitu, sumber pengetahuan manusia, teori kebenaran pengetahuan manusia, dan watak pengetahuan manusia.

3.      Dasar Aksiologis sila-sila Pancasila
Dasar ini tentang nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakikatnya juga merupakan kesatuan. Pada hakikatnya segala sesuatu itu bernilai, dimana menurut Notonagoro, nilai-nilai Pancasila termasuk nilai kerohanian yang mengakui nilai material dan nilai vital.

E.      Pancasila sebagai Nilai Dasar Fundamental bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia

1.      Dasar Filosofis
Dasar pemikiran filosofis dari sila-sila Pancasila sebagai dasar filsafat negara adalah:
a.       Mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyrakatan, serta kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan,  Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, Keadilan.
b.      Hakikat sila pertama, Adapun negara didirikan oleh manusia itu didasarkan pada kodrat bahwa manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
c.       Hakikat sila kedua, Negara sebagai persekutuan makhluk Tuhan yang Maha Esa pada hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan harkat dan martbat manusia sebagai makhluk yang berbudaya atau beradab.
d.      Hakikat sila ketiga, Untuk terwujudnya sila kedua, maka harus membentuk persatuan ikatan hidup bersama sebagai suatu bangsa.
e.       Hakikat sila keempat, terwujudnya sila ketiga akan melahirkan rakyat sebagai suatu bangsa, sehingga harus mendasarkan pada nilai bahwa rakyat harus dijamin baik sebagai individu maupun secara bersama.
f.       Hakikat sila kelima, agar sila keempat terwujud, pada hakikatnya harus mewujudkan jaminan perlindungan bagi warganya, berdasarkan suatu prinsip keadilan yang timbul dalam kehidupan bersama.

2.      Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar Filsafat Negara.
a.       Pokok pertama, Negara Indonesia adalah negara persatuan.
b.      Pokok kedua, negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga.
c.       Pokok ketiga, negara berkedaulatan rakyat.
d.      Pokok keempat, negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut asas kemanusiaan yang adil dan beradab.

F.      Pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia.

Secara harafiah, ideology berarti ilmu pengertian-pengertian dasar, yang mencakup pengertian tentang ide-ide, pengertian dasar, gagasan, dan cita-cita.

Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai kebudayaan, serta nilai religious yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara. Dimana berakar dari pandangan hidup dan budaya bangsa. Oleh karena ciri khas itu, maka Pancasila memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.

G.     Makna nilai-nilai setiap sila Pancasila.

1.      Ketuhanan Yang Maha Esa.
Berinti bahwa pada hakikatnya, segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus dijiwai nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan sendirinya sila pertama ini lah yang mendasari keempat sila lainnya.
2.      Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
Dalam sila ini, terkandung nilai-nilai bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab, yang harus dijamin dalam perundang-undangan negara.
3.      Persatuan Indonesia.
Nehara merupakan suatu persekutuan hidup bersama di antara elemen-elemen yang membentuk negara yang berupa, suku, ras, kelompok, golongan, maupun agama. Dilukiskan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”
4.      Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Hakikat rakyat adalah sekelompok manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa yang bersatu bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah negara. Negara adalah dari, oleh, dan untuk rakyat. Rakyat adalah subjek pendukung pokok negara, maka mereaka harus mendapat jaminan kemanan dengan kebijaksanaan.
5.      Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama. Keadilan didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.

H.     Pancasila sebagai Dasar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

Untuk mencapai tujuan dalam kehidupan kebangsaan dan kenegaraan terutama dalam melaksanakan pembangunan dan pembaharuan maka harus mendasarkan pada suatu kerangka pikir, sumber nilai serta arahan yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Secara filosofis kedudukan Pencasila sebagai paradigma kehidupan kenegaraan dan kebangsaan mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek kehidupan kenegaraan dan kebangsaan mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Secara lebih rinci filsafat Pancasila sebagai dasar kehidupan kebangsaan dan kenegaraan adalah merupakan Identitas Nasional Indonesia. Hal ini karna realitas asal nilai-nilai Pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri,

Selain itu filsafat Pancasila merupakan dasar dari Negara dan Konstitusi Indonesia. Memiliki konsekuensi segala peraturan perundang-undangan dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila. Dengan lain perkataan Pancasila merupakan sumber hukum dasar Indonesia, sehingga seluruh peraturan hukum positif Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila.

Pancasila juga merupakan dasar dan basis geopolitik dan geotrategi Indonesia, sebagai politik atau kebijaksanaan dan strategi nasional Indonesia yang didorong oleh aspirasi nasional geografik atau kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau teritorial dalam arti luas Negara Indonesia, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kepada sistem politik negara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Capcuuus kritik dan saran nya masbro mbabro