Jumat, 13 April 2012

IMPLEMENTASI PANCASILA : MENUJU SISTEM POLITIK DEMOKRASI ALA INDONESIA


PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Dalam pertumbuhan dan perkembangan kebangsaan Indonesia, dinamika rumusan kepentingan hidup-bersama di wilayah nusantara diuji dan didewasakan sejak dimulainya sejarah kebangsaan Indonesia. Pendewasaan kebangsaan ini memuncak ketika bangsa ini mulai dijajah dan dihadapkan pada perbedaan kepentingan ideologi antara Liberalisme, Nasionalisme, Islamisme, Sosialisme-Indonesia, dan Komunisme, yang diakhiri secara yuridis ketatanegaraan (18 Agustus 1945) dengan ditetapkannya Pancasila oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai Dasar  Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam perkembangan selanjutnya ideologi Pancasila diuji semakin berat terutama pada tataran penerapannya dalam kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan. Ujian berlangsung sejak ditetapkannya sampai dengan saat ni di era reformasi.
Sejak munculnya krisis moneter (1997) yang berdampak pada krisis nasional yang bermultidimensional dan dimulainya Era Reformasi (1998), kritikan dan hujatan terhadap penerapan Pancasila begitu menguat. Krisis itu ditunjukkan dengan adanya berbagai permasalahan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan. Di antaranya seperti pergantian kepemimpinan nasional yang tidak normal, kerusuhan sosial, perilaku anarki, daya beli masyarakat yang terpuruk, norma moral bangsa dilanggar, norma hukum negara tidak dipatuhi, norma kebijakan pembangunan daerah disiasati, dan utang luar negeri melonjak tinggi. Perilaku ini semua berpangkal pada tatakelola negara yang kurang bertanggungjawab dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang merajalela sebagai wujud dari penerapan Pancasila yang keliru. Karenanya, banyak kalangan yang menjadi sinis dan menggugat efektivitas penerapan Pancasila.
Secara yurudis ketatanegaraan, Pancasila adalah dasar-dasar negara NKRI yang dirumuskan dalam (Pembukaan) UUD 1945 dan yang kelahirannya ditempa dalam proses perjuangan kebangsaan Indonesia sehingga perlu dipertahankan dan diaktualisasikan walaupun konstitusinya berubah. Melalui UUD 1945 sebagai payung hukum, Pancasila perlu diaktualisasikan agar dalam praktek berdemokrasinya tidak kehilangan arah dan dapat meredam konflik yang tidak produktif.
Pancasila merupakan bagian utama dari 4 pilar dalam mendirikan negara Indonesia, di samping 3 pilar lainnya yaitu UUD 1945, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), serta Bhineka Tunggal Ika. Pilar adalah tiang penyangga suatu bangunan agar bisa berdiri secara kokoh, bila tiang ini rapuh maka bangunan akan mudah roboh.
           
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan gambaran di atas, maka makalah singkat ini akan mencoba menjelaskan Pancasila sebagai salah satu pilar di samping 3 pilar yang lain untuk membangun suatu sistem politik demokratis yang dapat diaplikasikan di Indonesia, sebagaimana yang diperjuangkan oleh orde reformasi.

  
KAJIAN TEORI
A.     4 Pilar
Dalam 4 pilar ini teraktualisasi proses penyelenggaran negara yang bersumber pada :
1.      Pancasila sebagai pilar utama
2.      UUD 1945
3.      Negara Kesatuan Republik Indonesia
4.      Bhineka Tunggal Ika

B.     Sistem Politik Demokrasi
Menurut Esposito, terminologi demokrasi sangatlah beragam, tentang bentuk dan institusi demokrasi yang harus ada dalam suatu pemerintahan yang demokratis. Sedangkan menurut Schumpeter, yang memberikan pemikiran yang lebih empirik, deskriptif dan institusional dan prosedural yang lebih mendominasi terorisasi demokrasi sejak tahun 1970-an adalah :
“Pengetahuan kelembagaan untuk mencapai keputusan-keputusan politik di dalam mana individu-individu melalui perjuangan memperebutkan suara rakyat pemilih, memperoleh kekuasaan untuk membuat keputusan”

Dengan kata lain, bahwa esensi demokrasi berdasarkan konsep yang dikemukakan oleh para ahli di atas, terdapat dua pilar yang utama yaitu adanya institusi politik yaitu partai politik dan pemilu. Dari hasil pemilu tersebut dari perwakilan partai politik akan berdampak pada proses penyelenggaraan negara/pemerintahan yaitu bagaimana hubungan antara kekuasaan legislatif dan eksekutif  sebagai pembuat aturan dan pelaksana pemerintahan.


PEMBAHASAN
A.     Pancasila
Pancasila merupakan hasil pemikiran tinggi, luas, dan mendalam dari para pendiri negara Indonesia. Pancasila mengandung nilai filsafat dasar, pandangan hidup nasional, cita-cita hokum, norma dasar, norma kaidah sumber, kaidah fundamental negara, jiwa bangsa, asas kerohanian negara, cita-cita atau ideologi nasional dan cara hidup bangsa.
Dalam sila pertama mengandung arti bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang religious bukan atheis, di samping itu juga memiliki arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antar umat beragama. Sila kedua, mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya. Sila ketiga, mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam NKRI, juga sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa Indonesia. Sila keempat, mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Sila kelima, mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah atau batiniah.
Nilai-nilai itu bersifat abstrak dan normatif. Ini harus dioperasionalkan dan dieksplisitkan, untuk itu perlu dijabarkan dalam nilai instrumental seperti UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sebagai nilai dasar, nilai-nilai itu menjadi sumber nilai. Artinya, dengan bersumber pada kelima dasar di atas dapat dibuat dan dijabarkan nilai-nilai instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.

B.     UUD 1945
Dalam konstitusi ini tertuang tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 adalah “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia ; selain itu juga terkandung “memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa”. Hal ini merupakan tujuan negara hukum material, yang secara keseluruhan sebagai tujuan khusus atau nasional. Sedangkan tujuan umum adalah “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Untuk dapat mencapai tujuan-tujuan tersebut diperlukan aturan-aturan yang kemudian diatur dalam pasal-pasal, maka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara seharusnya menaati aturan-aturan yang sudah diundang-undangkan.

C.     Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NKRI lahir dari perjuangan dan pengorbanan jutaan jiwa dan raga para pejuang bangsa yang bertekad mempertahankan keutuhan bangsa. Sebab itu NKRI merupakan prinsip pokok, hukum, dan harga mati. NKRI hanya dapat dipertahankan jika pemerintahan adil, tegas dan berwibawa. Prinsip pemerintahan inilah maka masalah konflik di Indonesia dapat diselesaikan demi mempertahankan NKRI.

D.     Bhineka Tunggal Ika
Pancasila bukan hanyalah falsafah bangsa, tetapi juga bintang yang mengayomi kehidupan seluruh rakyat. Dan Bhineka Tunggal Ika adalah perekat semua rakyat dan semua kepulauan yang ada di Indonesia. Bhineka Tunggal Ika adalah semboyan atau moto Indonesia. Artinya, walaupun bangsa Indonesia mempunyai latar belakang yang berbeda baik dari suku, agama, dan ras tetapi adalah bangsa Indonesia.

E.      Sistem Politik Demokrasi
Indonesia telah mengalami banyak periode pelaksanaan sistem politik demokrasi dengan berbagai sistem, namun dari segi pilar utamanya yang merupakan dasar negara dan falsafah pandangan hidup berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, tidak banyak menyentuh pemahaman publik atas dasar negara Indonesia itu. Karena Pancasila lebih banyak dimaknai sebagai konsepsi dan alat politik penguasa. Pemaknaan baru selama orde reformasi, disatu sisi, juga memperlemah memori public soal dasar negara tersebut.
Pancasila, dalam pendidikan kewarganegaraan juga sudah banyak diaplikasikan dalam kurikulum dari pendidikan tingkat dasar sampai pendidikan tingkat tinggi. Ada pendidikan tentang Pancasila namun baru dalam tahap kognitif sebagai proses pemberi pengetahuan tentang Pancasila saja belum sampai pada tahap afektif maupun psikomotorik yang masih kurang diperhatikan.

  
KESIMPULAN
A.      Kesimpulan
Berdasarkan keempat pilar tersebut dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang semestinya harus dijaga, dipahami, dihayati, dan dilaksankan dalam pranata kehidupan sehari-hari, di mana Pancasila sebagai pilar utama dan sumber nilai menjadi ideologi, UUD 1945 sebagai aturan yang semestinya ditaati, dan NKRI adalah harga mati, serta Bhineka Tunggal Ika adalah perekat semua rakyat. Maka dalam bingkai 4 pilar tersebut yakinlah tujuan yang dicita-citakan bangsa ini akan terwujud.
Di satu sisi Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara masih tetap merupakan kekuatan pemersatu yang relatif masih utuh sebagai pola bagi NKRI. Sedangkan di sisi lain peran masyarakat sipil adalah merupakan keharusan dalam bingkai negara demokratis. Maksudnya antara Pancasila sebagai pilar utama dari sumber nilai rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dipadukan dengan sistem politik demokratis dan dapat saling mengisi.

B.      Kritik dan Saran
Kepemimpinan nasional harus membawa Pancasila ke dalam wacana dan kesadaran public dan harus berbicara tentang pentingnya Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan bangsa. Sudah waktunya kepemimpinan nasional dan pejabat-pejabat publik lainnya, memberikan perhatian khusus kepada ideologi pemersatu ini, jika mereka betul-betul peduli pada identitas nasional dan integrasi negara-bangsa Indonesia.
Melalui prinsip-prinsip dasar yang dikandung Pancasila sebagai visi negara, maka dalam melakukan proses itu menuntut peran optimal dari negara dan pemerintah serta dukungan sepenuhnya dari masyarakat sipil. Sehingga pada akhirnya melalui bingkai konstitusi yang ada bangunan negara dan bangsa yang didirikan oleh founding father, akan dapat berdiri kokoh melalui empat konsensus dasar yang dipakai. Semoga berhasil dan NKRI tetap tegak berkat lindungan Tuhan Yang Maha Esa.



KEPUSTAKAAN
Chusnul Mar’iyah, Islam, Muslim, Demokrasi, diakses dari cmariyah@indosat.net.id, 2005, h.2
Mochtar Mas’oed, Negara, Kapital, dan Demokrasi, Jakarta : Pustaka Pelajar, 1994, h.15

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Capcuuus kritik dan saran nya masbro mbabro